
Tahun 2025 Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak
Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak: Apa yang Sebenarnya Berlaku di Era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Latar Belakang
Sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan pendekatan kebijakan pajak yang lebih pro-rakyat kecil. Salah satu isu yang mencuat adalah bahwa pekerja dengan penghasilan bulanan hingga Rp 10 juta disebut-sebut akan bebas pajak (terutama Pajak Penghasilan Pasal 21, atau PPh 21). Klaim ini muncul di sejumlah media dan menjadi perbincangan publik. Namun, penting untuk diketahui bahwa klaim ini memiliki batasan, syarat, dan belum (atau mungkin tidak sepenuhnya) diatur oleh regulasi yang jelas.
Apa Kata Pemerintah dan Aturan Terbaru
Menurut pernyataan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beberapa poin berikut ini relevan:
1. Pemerintah menyatakan tidak ada jenis pajak baru dan tidak akan ada kenaikan tarif pajak secara umum pada tahun 2026.
2. Untuk kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, tetap bebas dari PPh (yang berarti sekitar di bawah Rp 5 juta per bulan) berdasarkan tarif dan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
3. Untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta, PPh final tetap dibebaskan; UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5%.
4. Terdapat pula kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor tertentu, termasuk sektor padat karya, Pariwisata, Hotel, Restoran, dan Kafe, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi.
Apakah Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak Sudah Diatur?
Berdasarkan sumber-sumber yang ada hingga saat ini:
1. Ada berita dan artikel opini yang menyebut pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta bebas PPh 21 mulai Oktober 2025 dengan payung aturan PMK No. 10/2025. Namun, saya belum menemukan teks resmi PMK tersebut yang menyebutkan secara pasti bahwa semua pekerja dengan gaji ? Rp 10 juta dibebaskan sepenuhnya dari PPh 21.
2. Beberapa sumber menyebut bahwa pembebasan pajak gaji sampai Rp 10 juta hanya berlaku untuk sektor tertentu seperti industri padat karya, Pariwisata, Hotel, Restoran, dan Kafe dengan kondisi pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
3. Ada pula desakan dari kalangan ekonomi untuk memperluas PTKP atau kelonggaran agar manfaat bebas pajak bisa dirasakan lebih luas oleh pekerja menengah bawah.
Dasar Hukum yang Perlu Diperjelas
Untuk memastikan kebenaran dan penerapan kebijakan bebas pajak untuk gaji ? Rp 10 juta, beberapa dasar aturan yang terkait adalah:
-
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Di antaranya UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mengatur PTKP, tarif PPh, objek pajak, dan kewajiban pemotong PPh 21. -
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Disebutkan bahwa ada PMK No. 10/2025 yang dikaitkan oleh beberapa media dengan pembebasan pajak gaji sampai Rp 10 juta. Namun, teks resmi atau pasal-pasalnya yang mengatur hal ini harus diperiksa agar jelas: apakah memang pembebasan penuh, hanya sektor tertentu, apakah ditanggung pemerintah, dan syarat-syaratnya. -
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Turunan dari UU PPh
Misalnya aturan terkait PPh 21, peraturan Direktorat Jenderal Pajak, keputusan-keputusan mengenai insentif pajak dan PPh 21 DTP.
Penjelasan Praktis & Contoh
Untuk memudahkan pemahaman, berikut penggambaran situasi berdasarkan informasi terkini:
1. Jika Anda pekerja gaji Rp 8 juta/bulan dalam sektor padat karya, Pariwisata, Hotel, Restoran, dan Kafe yang termasuk skema PPh 21 ditanggung pemerintah, maka mungkin tidak akan dipotong PPh 21, selama memenuhi syarat aturan PMK atau kebijakan pemerintah yang berlaku.
2. Namun jika Anda pekerja sektor non-padat karya, Pariwisata, Hotel, Restoran, dan Kafe atau tidak memenuhi syarat DTP atau tidak tercakup dalam kebijakan stimulus, maka kemungkinan tetap akan ada pemotongan PPh sesuai tarif dan PTKP yang berlaku.
3. Bebas pajak gaji Rp 10 juta bukan berarti semua gaji sampai angka tersebut bebas secara otomatis ada ketentuan khusus dan sektoral serta regulasi pelaksana yang perlu dilihat secara resmi.
Kapan Kebijakan Ini Mulai Diterapkan & Keterbatasan
1. Beberapa sumber menyebut mulai berlaku Oktober 2025 untuk beberapa pekerja di sektor padat karya, Pariwisata, Hotel, Restoran, dan Kafe.
-
Keterbatasannya antara lain:
a. Hanya untuk sektor tertentu.
b. Ada ketentuan bahwa pajak tetap ada tapi ditanggung pemerintah (PPh DTP), sehingga bukan dibebaskan total dalam semua kasus.
c. Besaran penghasilan yang bebas pajak belum secara publik jelas dalam teks regulasi yang dapat diakses, sehingga ada ruang interpretasi dan potensi kontroversi.
Kesimpulan
Kebijakan gaji Rp 10 juta bebas pajak di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah terobosan penting yang apabila diberlakukan sesuai janji dapat meringankan beban pajak pekerja menengah ke bawah. Namun, sampai saat ini:
1. Regulasi yang valid dan jelas mengenai pembebasan penuh PPh 21 bagi penghasilan sampai Rp 10 juta masih belum secara eksplisit dapat ditemukan atau dikonfirmasi dalam teks resmi.
2. Kebijakan tersebut tampaknya bersifat sektoral (terutama sektor padat karya, Pariwisata, Hotel, Restoran, dan Kafe), dengan syarat PPh 21 ditanggung pemerintah, bukan bebas total dalam semua kondisi.
3. Untuk memastikan apakah Anda atau kelompok Anda termasuk dalam kebijakan bebas pajak ini, perlu dilihat apakah gaji Anda dan pekerjaan Anda memenuhi kriteria (sektor, syarat administratif, apakah sudah ada PMK atau peraturan turunan yang berlaku).
Editor : Abdul Syobur