
Perpanjangan Tarif Final UMKM Hingga 2029: Apa yang Perlu Diketahui
Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang kebijakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian, meringankan beban perpajakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyederhanakan administrasi pajak.
Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?
1. PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan atas usaha UMKM yang dipungut secara final (tidak ada pengembalian berdasarkan tarif normal) dengan persentase tertentu dari omzet.
2. Tarif 0,5% ini berlaku terhadap omzet bruto tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.
3. Sebelumnya berdasarkan PP 55/2022, fasilitas ini hanya bisa digunakan selama 7 tahun sejak UMKM terdaftar.
Perubahan Terbaru: Perpanjangan hingga 2029
Pemerintah memutuskan bahwa tarif PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang hingga 2029.
Keputusan ini tidak hanya dilakukan per tahun (tahun ke tahun), melainkan memberikan kepastian jangka panjang supaya pelaku UMKM bisa merencanakan keuangan dan usahanya dengan lebih stabil. Untuk tahun 2025, anggaran yang disiapkan pemerintah guna mendukung kebijakan ini adalah sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah wajib pajak UMKM orang pribadi yang telah terdaftar untuk menggunakan skema PPh final 0,5% mencapai 542.000.
Alasan dan Manfaat Kebijakan
Manfaat bagi UMKM
-
Keringanan fiskal
Dengan tarif 0,5%, beban pajak menjadi lebih ringan daripada menggunakan tarif pajak penghasilan biasa yang bisa jauh lebih tinggi. Ini sangat membantu terutama usaha dengan margin keuntungan kecil. -
Sederhana dalam administrasi
Sistem final mengurangi kerumitan pelaporan pajak, pembukuan dan pelaporan laba rugi yang detail tidak terlalu memberatkan. -
Kepastian usaha
Dengan perpanjangan hingga 2029, UMKM memiliki perencanaan lebih matang terkait biaya dan pengeluaran pajak.
Perspektif Pemerintah
-
Kebijakan ini termasuk bagian dari program paket ekonomi pemerintah yang ditujukan untuk mendukung stimulus ekonomi dan pemberdayaan UMKM.
-
Pemerintah melihat bahwa UMKM mempunyai kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, sehingga stabilitas dan kepastian kebijakan pajak sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan sektor ini
Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Agar dapat memanfaatkan tarif 0,5% hingga 2029, beberapa syarat yang harus diperhatikan:
-
Wajib Pajak (WP) orang pribadi, bukan badan usaha.
-
Omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.
-
Terdaftar sejak tahun tertentu (sesuai ketentuan PP) dan belum melewati masa manfaat PPh final yang diatur.
-
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) agar perpanjangan ini resmi berlaku dan kepastiannya diakui dalam regulasi.
Tantangan dan Catatan Penting
-
Kepastian hukum: Perlu revisi PP agar regulasi memberikan kepastian hukum bahwa kebijakan berlaku sampai 2029. Tanpa revisi resmi, ada risiko terjadi perubahan atau interpretasi yang berbeda.
-
Awareness UMKM: Tidak semua pelaku UMKM mungkin memahami skema ini atau bagaimana mendaftar agar memenuhi syarat. Diperlukan sosialisasi dari pemerintah dan stakeholder terkait.
-
Pengawasan pemanfaatan: Pastikan skema tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang seharusnya tidak memenuhi syarat (misalnya omzet lebih tinggi, badan usaha bukan orang pribadi).
-
Batas waktu manfaat sebelumnya: UMKM yang sudah memanfaatkan skema sejak 2018 dan mencapai batas waktu 7 tahun harus memperhatikan implikasi dari riwayat pemanfaatannya.
Kesimpulan
Perpanjangan tarif PPh final UMKM 0,5% hingga tahun 2029 adalah langkah positif pemerintah untuk memberikan kepastian, meringankan beban usaha kecil, dan memperkuat sektor UMKM dalam perekonomian Indonesia. Skema ini sangat membantu usaha-usaha mikro dan kecil agar terus tumbuh tanpa terganggu oleh beban perpajakan dan administrasi yang berat. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada:
- regulasi yang jelas dan revisi PP yang tepat,
- pemahaman dan akses UMKM terhadap kebijakan tersebut,
- pengawasan dan transparansi dalam penerapannya.
Editor : Abdul Syobur