Persiapkan diri hadapi pemeriksaan pajak ! Kenali prosedur terbaru PMK 15/2025 dan tips jitu untuk Wajib Pajak
Jakarta, IKRANews - Pemeriksaan pajak menjadi momen krusial bagi Wajib Pajak, terutama di era reformasi perpajakan berbasis core tax administration system. Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan regulasi baru yang mengatur lebih rinci dan transparan tentang tata cara pemeriksaan pajak. Artikel ini akan membahas prosedur terbaru serta tips praktis agar Anda sebagai Wajib Pajak (WP) bisa menghadapi pemeriksaan dengan percaya diri dan minim risiko.
Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara kantor (desk audit) maupun lapangan (field audit).
Prosedur Pemeriksaan Pajak Sesuai PMK 15/2025
Berikut adalah alur pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15 Tahun 2025:
-
Pemberitahuan Pemeriksaan
-
WP menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2).
-
Disampaikan minimal 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.
-
-
Pengumpulan Data
-
Pemeriksa mengakses data melalui sistem DJP dan/atau permintaan langsung ke WP.
-
-
Pelaksanaan Pemeriksaan
-
Waktu maksimal:
-
4 bulan untuk pemeriksaan kantor
-
6 bulan untuk pemeriksaan lapangan
-
-
Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
-
-
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
-
WP diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas temuan pemeriksa.
-
-
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Ketetapan
-
DJP menerbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) jika ditemukan kurang bayar.
-
-
Upaya Hukum
-
WP bisa mengajukan keberatan, banding, atau pembetulan jika tidak sependapat.
-
Tips dan Trik Hadapi Pemeriksaan Pajak
Berikut beberapa strategi penting agar Anda lebih siap saat pemeriksaan pajak:
1. Rapikan Dokumen Pajak Sejak Dini
Pastikan bukti transaksi, faktur pajak, laporan keuangan, hingga SSP (Surat Setoran Pajak) terdokumentasi dengan rapi dan tersusun secara kronologis.
2. Gunakan Pembukuan yang Transparan
Lakukan pencatatan akuntansi sesuai standar dan konsisten. Gunakan software akuntansi yang terintegrasi untuk meminimalkan kesalahan manual.
3. Cocokkan SPT dan Data Pihak Ketiga
Data DJP kini terhubung dengan perbankan, POS, BPJS, hingga marketplace. Pastikan data yang Anda laporkan sesuai dengan realitas transaksi.
4. Siapkan Tim Internal
Tunjuk staf atau konsultan pajak yang paham tentang proses pemeriksaan dan mampu berkomunikasi baik dengan petugas pajak.
5. Jangan Takut Bertanya atau Menolak
Jika ada permintaan dokumen atau pertanyaan yang tidak relevan, Anda berhak meminta penjelasan atau menolak dengan alasan yang sah.
6. Ikuti Proses dengan Profesional
Sikap kooperatif namun tetap kritis sangat penting. Jangan terburu-buru menyetujui koreksi tanpa analisis.
Studi Kasus Singkat
PT Amanah Sejahtera, perusahaan retail di Jakarta, menerima SP2 pada April 2025. Mereka segera mengadakan rapat internal dan mengumpulkan dokumen transaksi 3 tahun terakhir. Dengan pembukuan yang tertib dan kerja sama aktif selama pemeriksaan, hasil SPHP menunjukkan tidak ada koreksi signifikan. Pemeriksaan selesai dalam 3 bulan tanpa SKP Kurang Bayar. Ini bukti bahwa persiapan = perlindungan!
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak bukan lagi hal yang menakutkan jika Anda paham prosedurnya. PMK 15 Tahun 2025 memberi kepastian hukum dan ruang komunikasi yang lebih baik antara WP dan DJP. Dengan dokumentasi yang baik, pembukuan transparan, serta strategi komunikasi yang tepat, Anda bisa menghadapi pemeriksaan dengan tenang.
FAQ Singkat
Q: Pemeriksaan dilakukan kapan saja?
A: Bisa secara acak, atas permohonan restitusi, atau karena indikasi ketidaksesuaian data.
Q: Bagaimana jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan?
A: Anda bisa mengajukan keberatan ke DJP dalam waktu 3 bulan sejak SKP diterbitkan.
Q: Apakah pemeriksaan bisa ditunda?
A: Bisa, dengan alasan yang sah dan disetujui oleh pihak pemeriksa.
Ingin pendampingan dalam pemeriksaan pajak?
???? Konsultasikan langsung dengan ahli pajak kami!
Editor : Abdul Syobur





