Perhatikan Cara Isi Faktur Pajak: Apakah Jumlah Unit dan Harga Harus Dicantumkan?
Jakarta, IKRANews - Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisian faktur pajak. Salah satu poin menarik yang perlu dicermati ada di halaman 285, khususnya bagian:
b) Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Apa Maksudnya?
Jika kita membaca dengan seksama, aturan ini menegaskan bahwa jika jumlah unit barang atau jasa bisa diketahui, maka jumlah tersebut perlu dicantumkan di kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam faktur pajak.
Contoh Kasus
Misalnya, Anda menjual komputer merek ABC sebanyak 3 unit, dengan harga Rp5.000.000 per unit. Maka pengisian kolom Nama Barang Kena Pajak sebaiknya seperti ini:
Komputer merek ABC sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00 per unit
Ilustrasi

Dengan begitu, informasi yang tercantum di faktur jadi lebih rinci dan memudahkan dalam pelacakan transaksi, baik oleh pembeli maupun fiskus.
Kenapa Ini Perlu Diperhatikan?
Pengisian faktur pajak yang benar bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga memengaruhi kepercayaan mitra usaha dan keamanan administrasi perpajakan Anda. Namun begitu, aturan ini tentu masih bisa menimbulkan pertanyaan:
-
Apakah semua jenis barang/jasa perlu mencantumkan satuan unitnya?
-
Bagaimana jika jumlah unit sebenarnya sudah jelas di kolom lain dalam faktur atau dokumen pendukung lainnya?
-
Apakah format penulisan harus selalu menyebut sebanyak X unit dengan harga per unit ?
Mari Kita Renungkan Bersama...
Aturan ini memang menekankan pentingnya mencantumkan jumlah unit jika diketahui. Namun di sisi lain, masih ada ruang interpretasi tergantung jenis barang/jasa dan kelaziman bisnis masing-masing.
Bagaimana menurut Anda?
Apakah penambahan keterangan unit seperti ini akan membantu atau malah berisiko membingungkan pembeli atau tim administrasi Anda?
Perlukah kita menyusun SOP internal agar pengisian faktur lebih seragam dan sesuai aturan terbaru?
Hubungi tim konsultan pajak Anda untuk memastikan pengisian faktur Anda apakah sudah sesuai dengan kaidah terbaru.
Jika Anda butuh bantuan untuk menyesuaikan format faktur pajak atau ingin pelatihan internal terkait PER-11/PJ/2025, kami siap bantu. Jangan sampai pengisian faktur jadi masalah di kemudian hari.
#FakturPajak #PER11PJ2025 #Pajak #AdministrasiPajak #SOPPerpajakan #PKP #DJP #Komputer3Unit #UnitBarangDalamFaktur
Editor : Abdul Syobur





