post-image

Penentuan Alokasi Aset Tak Berwujud dengan DEMPE

Dalam melakukan transaksi afiliasi entitas bisnis tentulah harus melakukan kajian mendalam mengenai harga wajar transfer terhadap transaksi tersebut, hal ini adalah bagian dari ketentuan aturan global mengenai penghindaran pajak melalui transfer pricing serta bagian dari ketentuan lokal dalam hal ini otoritas perpajakan Indonesia yang tercakup kedalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan turunannnya.

Dalam ketentuan umum bahwa penentuan harga transfer diantara perusahaan afiliasi haruslah mengedepankan sebuah prinsip "Seandainya transaksi dilakukan kepada pihak non afiliasi" dimana ketentuan-ketentuan umum bertransaksi secara independen harus juga diterapkan atas transaksi sesama perusahaan berafiliasi.

Dari seluruh model dan bentuk transaksi afiliasi yang sering terjadi dan sering dilakukan oleh entitas bisnis salah satunya adalah transfer benefit atas Aset Tidak Berwujud atau Intangible Asset.

Aset tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki perwujudan fisik. Aset tidak berwujud juga telah disebut sebagai aset pengetahuan. Sebagian besar fokus pada aset tidak berwujud adalah pada R&D, personel kunci, dan perangkat lunak. Tetapi pengertian aset tidak berwujud bisa lebih luas yaitu mencakup informasi terkomputerisasi (seperti perangkat lunak dan database); properti inovasi (seperti R&D ilmiah dan non-ilmiah, hak cipta, desain, merek dagang); dan kompetensi ekonomi (termasuk Aset Merek, Aset pengetahuan Karyawan dan Para Ahli dalam perusahaan, aspek strategi periklanan dan pemasaran).

Tentunya berbicara tentang transfer pricing Intangible asset maka akan banyak perbedaan cara pandang (Multi penafsiran) antara Pelaku bisnis dan Otoritas Pajak. Dapat dipahami bahwa otoritas pajak sangat concern terhadap hal ini karena pembebanan biaya alokasi intangible asset akan menyebabkan penurunan kualitas penerimaan pajak dari suatu negara. Ada beberapa strategi yang dapat ditempuh dalam menghindari adanya sengketa perpajakan atas alokasi biaya Intangible asset, yaitu berupa pembuktian-pembuktian asas manfaat ( Benefit substantial affect) dan pembentukan bukti-bukti cerita dibalik pembentukan Intangible Asset itu sendiri.

Lebih lanjut berbicara tentang dan pembentukan bukti-bukti cerita dibalik pembentukan Intangible Asset itu sendiri dalam dalam base erosion and profit shifting (BEPS) initiative yang di inisiasi oleh OECD pengembangan alat-alat pembuktian yang diperlukan oleh kedua belah pihak baik pelaku bisnis dan Otoritas pajak telah di tentukan, salah satunya adalah Analisa pembentukan intangible asset. Analisa ini berdasarkan mandat dari OECD TP Guideline 2022 pada paragraph 6.47 "a determination that a particular group member is the legal owner of intangibles does not, in and of itself, necessarily imply that the legal owner is entitled to any income generated by the business after compensating other members of the MNE group for their contributions in the form of functions performed, assets used, and risks assumed."

Pembuktian bukti-bukti cerita dibalik pembentukan Intangible Asset itu sendiri kemudian dikenal luas dengan "DEMPE" yaitu suatu pembuktian atas terbentuknya Intangible Asset berdasarkan alokasi-alokasi kontribusi tenaga maupun intelektual berbagai Entitas dalam suatu group Usaha atas suatu hasil Intangible Asset.

DEMPE adalah kependekan dari DEVELOPMENT - ENHANCEMENT - PROTECTION - EXPLOITATION. Dimana bila dirumuskan dengan secara sederhana adalah sebagai berikut :

  1. Oleh Siapa dan dimana Intangible Asset itu dibuat/di inisiasi
  2. Oleh Siapa dan dimana Intangible Asset itu perkuat
  3. Oleh Siapa dan dimana Intangible Asset itu di Lindungi secara Hukum
  4. Oleh Siapa dan dimana Intangible Asset itu di eksploitasi.

Yang diharapkan adalah pembebanan biaya Intangible asset tidak lah selalu menjadi satu kepastian bahwa Entitas Induklah yang berhak meminta alokasi, bila di timbang dengan cermat bisa saja bahwa entitas anak atau pihak afiliasi diluar entitas induk juga memiliki hak claim atas terbentuknya Intangible Asset terserbut. Sebagai Ilustrasi adanya penemuan satu Teknologi yang kemudian teknologi itu oleh satu Entitas Induk yaitu X, Co.Ltd yang berada di Jepang ditagihkan kepada seluruh pabrik yang memproduksi produk -ABCD- yaitu berupa License Fee yang ditagihkan sebesar 2% dari penjualan produk -ABCD-.

Dari ilustrasi tersebut bisa saja beberapa otoritas pajak akan tersesat dan menerima alokasi biaya license fee dalam otoritasnya, karena bila tanpa lebih lanjut diteliti bahwa memang entitas manufaktur yang berada di otoritasnya adalah hanya entitas anak yang melukan fungsi manufaktur yang memproduksi produk -ABCD-.

Bila dari Ilustrasi itu kemudian ditelaah dengan DEMPE didapat informasi bahwa satu teknologi yang di tagihkan oleh Induk X, Co.Ltd ternyata teknologi tersebut pada awalnya di inisiasi di Indonesia, yaitu berupa follow up claim lebih lanjut dari pelanggan atas kekecewaan produk yang mereka beli pada tipe terdahulu. Lalu oleh tim analisis lokal yang berada di Indonesia di teliti dan di inisiasi untuk kemudian dibutuhkan pengembangan teknologi terbaru untuk menutupi kekurangan tersebut. Kemudian hari Pihak Induk Yaitu X, Co.Ltd memerintahkan tim engineer yang berada di Thailand untuk meneliti lebih lanjut dikarenakan fasilitas tehnik yang berada di Thailand cukup mumpuni untuk pengembangan lebih lanjut. Setelah tahap ini hasil penelitian dan pengembangan di kirimkan ke Perusahaan Induk yaitu X, Co.Ltd yang kemudian oleh para Engineer dan fasilitas yang maju di Jepang di lakukan penyempurnaan dan perbaikan akhir yang pada akhirnya didapatkan suatu rumusan teknologi yang sempurna serta di patenkan di Negara Jepang. Dari satu temuan teknologi tersebut diimplementasikan pertama kali atas produksi di pabrik di Indonesia dan Thailand, hal ini beralasan karena selain serapan pasar Indonesia dan Thailand atas Produk -ABCD- paling tinggi di dunia juga pertama kali diperolehnya complain dari pelanggan juga di terjadi di Indonesia. Setelah keberhasilan implementasi teknologi tersebut kemudian hari dilakukan produksi dengan teknologi tersebut keseluruh dunia dimana perusahaan memiliki pabrik produksi.

Nah berdasarkan ilustrasi tersebut seharusnya bila dituangkan di Tabel DEMPE Indonesia dan Thailand memiliki Kontribusi atas terbentuknya Teknologi tersebut dan sewajarnya bila ada claim dari Otoritas pajak diluar jepang atas penerimaan pajak dari License Fee.

table_ind.jpg

Dengan table sederhana tersebut dapat di petik kesimpulan sementara bahwa ada kontribusi teretorial Indonesia dan Thailand atas terbentuknya teknologi tersebut, dan ini lah yang diinginkan oleh semua pihak bahwa transparansi alokasi atas License Fee haruslah bersifat adil dan transparan sehingga bisa saja Otoritas Pajak di Indonesia dan di Thailand dapat meminta "jatah alokasi" atas tagihan License Fee tersebut.

Namun dalam praktek secara nyata alokasi kontribusi Fungsi DEMPE harus di nilai dengan sangat akurat berdasarkan data dan bukti-bukti yang akurat sehingga table alokasi DEMPE memiliki tingkat kontribusi yang jelas terhadap penciptaan nilai. Sebelum distribusi pengembalian diestimasi, perlu menilai tingkat kontribusi fungsi yang berbeda terhadap proses penciptaan nilai.

Atas hal tersebut IKRA Consulting dapat membantu para pelaku usaha dalam mengindentifikasi serta mengalokasikan fungsi DEMPE yang dalam hal ini sangat berguna dalam berargumentasi dalam sengketa perpajakan maupun dalam melakukan penjelasan awal kepada otoritas perpajakan.