PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Pengisian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP!
Jakarta, IKRANews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis regulasi terbaru di bidang administrasi perpajakan. Salah satu yang paling hangat dibicarakan adalah PER-11/PJ/2025 yang mengatur tentang tata cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa beberapa penyesuaian penting yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa Itu PER-11/PJ/2025?
PER-11/PJ/2025 merupakan peraturan terbaru DJP yang mengatur teknis pengisian informasi dalam Faktur Pajak, baik untuk transaksi barang maupun jasa. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi data, transparansi transaksi, serta mendukung pengawasan dan analisis berbasis data elektronik.
Peraturan ini berlaku mulai 22 Mei 2025, dan setiap PKP diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut agar Faktur Pajak yang diterbitkan sah dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Poin-Poin Penting dalam PER-11/PJ/2025
Berikut ini adalah ringkasan isi penting dari peraturan tersebut:
1. Detail Informasi Barang dan/atau Jasa
PKP wajib mencantumkan secara lengkap nama barang/jasa yang diserahkan. Tidak boleh lagi hanya menuliskan keterangan umum seperti Jasa Konsultasi, atau Barang Dagangan.
2. Wajib Mencantumkan Jumlah Unit (Jika Diketahui)
Jika jumlah unit barang atau jasa diketahui, maka PKP wajib mencantumkannya secara eksplisit di Faktur Pajak.
Contoh:
Penjualan laptop merek ABC sebanyak 3 unit.
- Keterangan yang benar: Penjualan Laptop Merek ABC - 3 Unit dengan harga Rp, 5.000.000 per unit
- Tidak cukup hanya: Laptop Merek ABC
3. Penggunaan Bahasa yang Jelas dan Tidak Umum
Keterangan tidak boleh bersifat terlalu umum atau mengandung istilah internal perusahaan yang tidak dimengerti pihak lain.
Contoh yang benar:
- Jasa Pelatihan Perpajakan untuk Karyawan Perusahaan PT XYZ
Contoh yang salah:
Training internal Juni 2025
4. Kesesuaian dengan Dokumen Pendukung
Isi Faktur Pajak harus konsisten dengan dokumen pendukung seperti invoice, surat jalan, kontrak, atau dokumen transaksi lainnya.
Contoh Aplikatif Pengisian Faktur Pajak Sesuai PER-11/PJ/2025
Berikut simulasi pengisian Faktur Pajak berdasarkan ketentuan terbaru:
| Keterangan | Sebelum (Kurang Tepat) | Sesudah (Sesuai PER-11/PJ/2025) |
|---|---|---|
| Penjualan Barang | "Laptop" | "Laptop Merek ASUS ZenBook UX425EA, 14 inci, Intel i7, 512GB SSD - 2 Unit" |
| Jasa | "Jasa Konsultasi" | "Jasa Konsultasi Penyusunan Transfer Pricing Documentation Periode 2024 untuk PT ABC" |
| Proyek | "Pembayaran Termin I" | "Pembayaran Termin I Pembangunan Gedung Kantor PT DEF - Proyek Senilai Rp500 Juta" |
Sanksi Jika Tidak Sesuai
Jika pengisian Faktur Pajak tidak sesuai dengan PER-11/PJ/2025, maka faktur tersebut dapat dianggap tidak lengkap, dan berdampak pada:
-
Tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
-
Potensi sanksi administrasi sesuai UU KUP.
-
Risiko pemeriksaan dan koreksi oleh DJP
Tips agar Patuh PER-11/PJ/2025
-
Buat SOP internal pengisian Faktur Pajak yang mencerminkan detail transaksi.
-
Terapkan sistem ERP atau software akuntansi yang dapat mengisi data faktur otomatis dan sesuai dokumen sumber.
-
Lakukan pelatihan internal kepada staf pajak atau keuangan terkait aturan baru ini.
-
Rutin review faktur yang sudah diterbitkan untuk memastikan kesesuaian dengan PER-11/PJ/2025.
Penutup
Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, DJP ingin memastikan bahwa faktur pajak benar-benar mencerminkan transaksi yang terjadi secara nyata dan akurat. PKP harus mulai melakukan penyesuaian secepat mungkin agar tidak terkena sanksi atau hambatan saat restitusi atau pemeriksaan pajak.
Jika Anda masih ragu tentang bagaimana mengimplementasikan ketentuan ini, sebaiknya segera konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya.
Update artikel ini akan kami lakukan jika DJP merilis petunjuk teknis atau FAQ resmi sebagai pendamping PER-11/PJ/2025.
Editor : Abdul Syobur





