
Jakarta, IKRANews - Semua Pedagang Online Akan Mulai Dipungut PPh Pasal 22 0,5% Setiap Bulan Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat strategi pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan digital melalui terbitnya PER-15/PJ/2025. Peraturan ini mengatur tentang penunjukan pihak lain, khususnya penyelenggara platform digital, sebagai pemungut Pajak Penghasilan...