
27 DOkumen Yang DIpersamakan Dengan Faktur Pajak Sesuai PER-11/PJ/2025
PER-11/PJ/2025 adalah peraturan Direktur Jenderal Pajak yang memperbarui dan memperluas daftar dokumen tertentu yang dianggap setara dengan faktur pajak dalam konteks pelaporan PPN.
Ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PER-16/PJ/2021, dan merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan Indonesia menuju digitalisasi dan efisiensi.
Dokumen Apa Saja yang Kini Diakui Sebagai Pengganti Faktur Pajak?
Total ada 27 jenis dokumen, dan berikut ini beberapa kategori utama yang diakui secara resmi:
Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
a. Surat perintah penyerahan barang yang dibuat/dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik/depot logistik untuk penyaluran tepung terigu.
b. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
c. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucer.
d. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
e. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh perusahaan air minum.
f. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
g. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
h. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek.
i. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
j. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1).
k. Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Pajak beserta dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
l. Pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan data eksportir dan/atau identitas pemilik barang (nama, alamat, dan NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor serta dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan.
m. Pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invois sebagai satu kesatuan dokumen.
n. Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor Barang Kena Pajak berwujud.
o. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh DJBC, yang dilampiri dengan:
?1) Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara;
?2) Surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
?3) Bukti pungutan pajak.
p. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
q. Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
r. Pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus beserta dokumen pendukungnya sebagai satu kesatuan.
s. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang disamakan.
t. Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.
u. Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi berformat standar yang dibuat melalui sarana elektronik, sesuai ketentuan perpajakan, untuk penyerahan aset kripto oleh penyelenggara PMSE.
v. Bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE.
w. Bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi/syariah kepada agen asuransi, yang dibuat melalui sistem perusahaan untuk penyerahan jasa agen asuransi.
x. Bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi atau pialang reasuransi, untuk:
?1) Jasa pialang asuransi kepada perusahaan asuransi/syariah; atau
?2) Jasa pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi/syariah.
y. Dokumen perikatan (kontrak, invois, atau dokumen sejenis) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan, dilampiri dengan rincian jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP.
z. Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain sejenis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan.
aa. Dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Menteri
Apa Saja Perubahan Penting dari PER-11/PJ/2025?
-
Penambahan dokumen baru (misalnya: dokumen atas aset kripto dan pengadaan pemerintah)
-
Penyederhanaan istilah kawasan dan dokumen menjadi lebih generik
-
Penghapusan dokumen yang tidak lagi relevan, misalnya:
-
SSP atas penyerahan BKP oleh juru lelang
-
SSP atas pengeluaran BKP dari kawasan perdagangan bebas ke TLDDP
-
SSP untuk pengeluaran non-BKP dari KEK
-
Dampak Positif bagi Wajib Pajak
-
Lebih Praktis: Tidak semua transaksi butuh faktur pajak konvensional, cukup dengan dokumen yang sah.
-
Legal & Aman: DJP resmi menyetujui dokumen tersebut untuk pelaporan PPN.
-
Digital-Ready: Memudahkan integrasi dengan sistem e-faktur dan pelaporan elektronik lainnya.
-
Adaptif: Mengakomodasi transaksi modern seperti perdagangan kripto dan e-commerce lintas negara.
Tips untuk Wajib Pajak & Tim Keuangan
-
Perbarui SOP akuntansi dan perpajakan internal berdasarkan PER-11/PJ/2025.
-
Pastikan dokumen pendukung lengkap dan satu kesatuan dengan dokumen utama (misal, SSP + invoice).
-
Sesuaikan sistem ERP atau software akuntansi agar bisa mencatat dan mengarsipkan jenis dokumen baru ini.
-
Latih staf pajak & keuangan untuk mengenali dan menggunakan dokumen pengganti faktur secara benar.